Orang Yang Bersumpah Dalam Hati, Apakah Sumpahnya Berlaku
ORANG YANG BERSUMPAH DALAM HATI, APAKAH SUMPAHNYA BERLAKU
Pertanyaan
Aku bersumpah tanpa aku keraskan, cukup dengan menggerakkan kedua bibirkan. Apakah hal itu dianggap sebagai sumpah yang mengikat?
Jawaban
Alhamdulillah.
Di antara syarat sahnya sumpah adalah orang yang bersumpah melafazkannya, maksudnya adalah menggerakkan lisanya. Jika dia tidak menggerakkan lisannya, maka sumpahnya tidak dianggap berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي ، مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ ، أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku apa yang dia bicarakan dalam hati, selama tidak dia lakukan atau bicarakan.”
Qatadah berkata, إِذَا طَلَّقَ فِي نَفْسِهِ ، فَلَيْسَ بِشَيْءٍ “Jika dia berbicara dalam hati, maka tidak ada konsekwensi apa.” [HR. Bukhari, no. 5269]
Disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah, Al-Majmuah Al-Ula, (20/214), “Jika kondisinya seperti yang anda sebutkan yaitu bahwa anda tidak mengucapkannya secara keras atau dengan perlahan, maka tidak ada sumpah padanya, akan tetapi dia hanya lintasan hati, dan perkara ini tidak ada pengaruhnya dan tidak ada konsekwensi apa-apa baginya, tidak ada talak, tidak ada kafarat.”
Menggerakkan kedua bibir lebih kuat dari menggerakkan lisan. Menggerakkan keduanya nyaris tidak dapat dilakukan kecuali dengan menggerakkan lisan.
Imam Ahmad meriwayatkan dalam musnadnya, no. 10968, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ: أَنَا مَعَ عَبْدِي إِذَا هُوَ ذَكَرَنِي، وَتَحَرَّكَتْ بِي شَفَتَاهُ
“Sesugguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku bersama hambaKu jika dia berzikir kepadaku dan menggerakkan kedua bibirnya untuk (berzikir) kepadaKu.” [Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dan para peneliti sanad]
Imam Bukhari rahimahullah telah mencantumkannya dalam Bab ‘Firman Allah Taala: ( لَا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ ) ‘Jangan kamu gerakkan lidahmu untuknya (membaca Al-Quran)…” (Al-Qiyamah75/:16). Lalu dalam bab ini beliau menyebutkan hadits qudsi ini.
Mula Ali Al-Qari berkata dalam berkata dalam ‘Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih” (4/1560)
Makna (إذا ذكرني) maksudnya adalah jika dia berzikir kepadaku dengan hati dan lisan.
Makna (وتحركت بي) maksudnya adalah bergerak lisannya berzikir kepadaku.
Makna (شفتاه) artinya kedua bibir. Ath-Thayiby berkata: Di dalamnya terdapat penguatan yang tidak terdapat dalam ucapan ‘Jika dia berzikir kepadaku dengan lisan.”
Hal ini menunjukkan bahwa menggerakkan kedua bibir menuntut gerakan lisan, dan bahkan lebih kuat.
Berdasarkan hal tersebut, sumpah yang telah anda nyatakan adalah sumpah yang berlaku dan mengharuskan anda. Dan anda diharuskan membayar kafarat jika membatalkannya.
Wallahu a’lam
Disalin dari islamqa
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3134-orang-yang-bersumpah-dalam-hati-apakah-sumpahnya-berlaku.html